Thursday, October 20, 2011

Masih Tinggi, Angka Merokok di Angkutan

JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), angka pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di angkutan umum pada Juni masih tinggi, yakni sekitar 47 persen. Meski demikian, angka tersebut menurun drastis dari tahun lalu yang mencapai 89 persen.
"Ini sebenarnya survei keempat dalam dua tahun terakhir, untuk mendeteksi apakah ada penurunan atau tidak karena setahun ini kampanye kawasan dilarang merokok sangat aktif kami lakukan," ujar Pengurus Harian dan Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI Tulus Abadi, dalam jumpa pers, Rabu (21/7/2010).
Pelanggaran kawasan dilarang merokok dalam angkutan umum tertinggi terjadi dalam bus sedang, seperti Kopaja dan Metromini, yakni sekitar 54 persen, kemudian bus besar 48 persen, dan mikrolet 38 persen.
Kemudian hasil survei YLKI juga menunjukkan bahwa pelanggaran kawasan dilarang merokok dalam angkutan umum paling banyak dilakukan oleh sopir (51 persen), penumpang (32 persen), dan kernet (17 persen).
"Mohon ini kepada operator Mayasari atau Organda untuk memberikan edukasi bagi pengemudi agar tidak merokok di angkutan umum," kata Tulus.
Survei tersebut dilakukan di sekitar 14 terminal seluruh wilayah DKI Jakarta dengan mengambil sampel 600 angkutan umum yang memiliki penumpang kurang dari 50 persen.
Adapun yang digolongkan KDM, antara lain, adalah tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar-mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 dan Perda Nomor 2 Tahun 2005.


http://health.kompas.com/read/2010/07/21/1054164/Masih.Tinggi.Angka.Merokok.di.Angkutan.

No comments:

Post a Comment