Monday, October 24, 2011

Rabu, Operasi Bebas Rokok Dilakukan

Jakarta, Kompas - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah atau BPLHD menyiapkan operasi di lima kota se-DKI Jakarta untuk menegakkan larangan merokok di tempat umum. Namun, para perokok yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 belum akan dijatuhi sanksi kurungan enam bulan atau denda Rp 50 juta.

Kepala BPLHD DKI Jakarta Budirama Natakusuma, Senin (17/11) di Jakarta Selatan, mengatakan, operasi penegakan larangan merokok di tempat umum akan digelar mulai Rabu (19/11) sampai Kamis (27/11).
Wilayah yang akan menjadi sasaran operasi adalah kawasan Blok M Jakarta Selatan, Grogol Jakarta Barat, Rawamangun Jakarta Timur, Kelapa Gading Jakarta Utara, serta Jalan Sudirman-Thamrin dan Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.

Secara khusus, larangan merokok diberlakukan di tempat peribadatan, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, dan arena kegiatan anak-anak. Selain tempat-tempat itu, orang diizinkan merokok di ruang yang sudah disediakan.


Tanda larangan

Budirama mengatakan, setiap pengelola gedung atau kawasan harus memasang tanda larangan merokok di lokasi-lokasi yang digunakan banyak orang. Selain itu, jika diperlukan, setiap pengelola juga harus menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Para pengelola juga diwajibkan untuk menegur atau melarang orang yang merokok sembarangan. Jika kewajiban-kewajiban itu diabaikan pengelola dan ketahuan saat operasi, BPLHD akan menegur para pengelola.

Jika teguran diabaikan, kata Budirama, BPLHD dapat membekukan izin usaha untuk sementara waktu atau mencabut izinnya. Perda mengenai pengendalian pencemaran udara itu memang membagi tanggung jawab dengan pengelola gedung untuk ikut menertibkan para perokok.

Namun, khusus untuk orang yang kedapatan merokok di sembarang tempat, petugas BPLHD hanya akan
memberikan teguran dan bukan sanksi atau denda. (ECA)



http://health.kompas.com/read/2008/11/18/01472491/Rabu.Operasi.Bebas.Rokok.Dilakukan

No comments:

Post a Comment