Monday, October 24, 2011

Merokok di Hotel, Tamu Didenda Rp 1 Juta

SURABAYA, SABTU — Surabaya Plaza Hotel, Surabaya, mendenda salah seorang tamunya Rp 1 juta. Tamu itu kedapatan merokok di dalam kamar hotel yang menyatakan diri sebagai hotel bebas rokok.

General Manager Surabaya Plaza Hotel Yusak Anshori mengatakan, tamu itu sudah diberi tahu ketika masuk ke hotel. Sejak 2 Februari 2009 ditetapkan seluruh area hotel bebas rokok.

"Kami berusaha memberikan efek jera agar kawasan ini benar-benar bebas asap rokok," ujarnya di sela-sela sosialisasi kawasan tanpa rokok di Surabaya, Sabtu (7/2). Wali Kota Surabaya Bambang DH juga hadir dalam acara itu.

Denda itu merupakan sanksi maksimal untuk tamu. Adapun bagi karyawan yang kedapatan merokok atau membiarkan tamu merokok di lingkungan hotel bisa dipecat. "Jadi, semua pihak akan berusaha menjaga komitmen ini," tuturnya.

Adapun Bambang mengingatkan para orangtua dan orang dewasa tentang dampak merokok pada anak-anak. Racun pada asap rokok bisa mengurangi tingkat kecerdasan anak. "Mau anak-anak tidak pintar gara-gara orang-orang di sekitarnya merokok?" tuturnya.

Ia juga mengingatkan, 75 persen racun asap rokok terhirup orang lain, sementara perokok aktif hanya menghirup sebagian dari racun-racun itu. "Jadi, merokok itu jahat sekali karena sudah membahayakan orang lain," ujarnya.



http://health.kompas.com/read/2009/02/07/17180245/Merokok.di.Hotel.Tamu.Didenda.Rp.1.Juta

No comments:

Post a Comment