Tuesday, October 25, 2011

Implementasi Perwal Rokok Perlu Tegas

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah perlu bersikap tegas dalam mengimplementasikan regulasi tentang kawasan tanpa rokok. Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) pada 14 Mei lalu.

Ketua Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Abdul Mufid, Jumat (22/5), di Kota Semarang, mengatakan, diperlukan sosialisasi yang efektif dan implementasi di lokasi-lokasi yang telah ditentukan agar regulasi yang diterbitkan dapat berjalan. Perlu ada penegakan hukum yang tegas, katanya. Rencananya, sosialisasi Perwal ini akan menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 miliar.


http://health.kompas.com/read/2009/05/22/20543972/Implementasi.Perwal.Rokok.Perlu.Tegas.

No comments:

Post a Comment