Monday, October 24, 2011

Tangerang Tetapkan Kawasan Bebas Rokok

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang, Banten, H Wahidin Halim menetapkan enam lokasi publik yang terlarang bagi aktivitas merokok di wilayah ini. "Ada enam lokasi larangan merokok di daerah ini dan diharapkan dapat dipatuhi," kata Wahidin Halim di Tangerang, Senin (5/7/2010).

Wahidin Halim mengatakan masalah tersebut menanggapi adanya pro dan kontra terhadap areal larangan merokok di wilayah ini oleh sebagian penduduk. Menurut dia, kawasan larangan merokok itu adalah di perkantoran pemerintah daerah, tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, tempat bersalin), tempat proses belajar mengajar.

Demikian pula larangan merokok lainnya seperti tempat penitipan anak, serta areal bermain bagi balita dan anak-anak, rumah ibadah. Bahkan ditekankan pula lokasi publik lain yang dilarang merokok yakni pertokoan, mal, restoran, bioskop, pasar, stasiun, tempat wisata, terminal bus dan seputar kolam renang.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tangerang, H Harry Mulya Zein mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang larangan merokok pada kawasan tertentu di daerah ini bertujuan untuk menjaga kesehatan bagi warga setempat.

Mulya Zein menambahkan bahwa pengajuan Raperda larangan merokok bersamaan dengan delapan Raperda lainnya ke DPRD setempat. Namun larangan merokok di daerah ini telah diberlakukan sejak sebulan lalu pada sejumlah fasilitas umum yang ada di kawasan kantor pusat pemerintahan setempat.

Sedangkan larangan itu masih berupa surat edaran wali kota kepada pegawai negeri sipil di wilayah ini sehingga perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) agar bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi. Walau begitu, rancangan itu saat ini masih dalam tahap pembahasan yang serius melalui sejumlah fraksi di DPRD Kota Tangerang.

Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tangerang, Hapipi mengatakan pihaknya mendukung dan menghargai upaya Pemkot Tangerang terkait pengajuan Raperda larangan merokok itu. "Kawasan tanpa rokok dinilai sangat penting dan bermanfaat bagi warga sehingga harus diprioritaskan untuk disahkan," tambah Hapipi.


http://health.kompas.com/read/2010/07/05/19510698/Tangerang.Tetapkan.Kawasan.Bebas.Rokok

No comments:

Post a Comment