Friday, October 21, 2011

Tempat Merokok Dibatasi

Yogyakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DIY mematangkan draf Rancangan Peraturan Gubernur DIY tentang Kawasan Dilarang Merokok guna melindungi perokok pasif dari efek negatif rokok. Sejumlah kawasan akan ditetapkan menjadi kawasan dilarang merokok, meliputi tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja.

”Peraturan Gubernur ini bukan melarang orang merokok. Akan tetapi, melindungi mereka yang tidak merokok dan menegakkan Undang- Undang Lingkungan Hidup bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih,” ucap Agus Setyanto, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Badan Lingkungan Hidup (BLH) DIY, dalam koordinasi penyusunan Draf Peraturan Gubernur (Pergub) DIY, Kamis (20/8), di Yogyakarta.

Dalam draf pergub itu diatur, tempat umum kawasan dilarang merokok adalah sarana yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta atau perorangan, yang digunakan untuk kegiatan masyarakat umum, seperti pasar, terminal, tempat perbelanjaan, stasiun, dan tempat rekreasi. Kawasan ini bakal dilengkapi tanda khusus dilarang merokok. Pengaturan lokasi dilarang merokok secara lebih rinci akan ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur DIY.

”Masih disediakan tempat merokok. Institusi-institusi tempat kerja atau tempat umum dapat menyediakan ruangan merokok itu,” tutur Agus. Pergub ini merupakan turunan Peraturan Daerah No 5/2007 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang mengatur setiap orang dilarang merokok di kawasan dilarang merokok. Denda tak besar

Draf pergub ini belum secara tegas mengatur sanksi. Dalam Pasal 9 hanya disebutkan bila terjadi pelanggaran, polisi pamong praja dan atau penyidik pegawai negeri sipil dapat mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Perlu diatur denda bagi pelanggar. Tidak perlu besar sampai jutaan, cukup realistis, misalnya Rp 20.000,” ujar Didik Joko Nugroho, aktivis Quit Tobacco Indonesia, Pusat Perilaku dan Promosi Kesehatan, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada.

Asisten Peneliti Quit Tobacco Indonesia FK UGM Wika Hartanti mengatakan, diperlukan aturan hukum yang mengikat untuk dapat memberikan jaminan udara bersih. Aturan itu bukan untuk memusuhi perokok, tetapi untuk melindungi orang-orang yang tidak merokok dari bahaya rokok. ”Kalau hanya imbauan, biasanya kurang menggigit karena itu butuh aturan hukum tegas,” ujarnya.
Wika mengatakan, setiap tahun di Indonesia tercatat 427.948 orang atau rata-rata 1.172 orang per hari meninggal akibat racun rokok. (RWN)


http://health.kompas.com/read/2009/08/21/20000638/Tempat.Merokok.Dibatasi.

No comments:

Post a Comment