Sunday, October 23, 2011

Wali Kota Tangerang Ajukan Rancangan Perda Larangan Merokok

Tangerang, Kompas - Pemerintah Kota Tangerang menetapkan enam lokasi publik di wilayahnya sebagai kawasan terlarang merokok. Kebijakan yang diambil Wali Kota Tangerang Wahidin Halim itu dituangkan dalam rancangan peraturan daerah yang telah diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat.

”Usulan itu sudah disampaikan kepada DPRD Kota Tangerang pada Juni. Soal usulan itu diterima atau tidak dalam bentuk peraturan daerah (perda), keputusannya di tangan DPRD,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tangerang Maryoris Namaga, Selasa (6/7) di Tangerang, Banten.

Enam kawasan dilarang merokok itu adalah perkantoran pemkot dan tempat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan tempat bersalin. Selain itu, tempat pendidikan serta tempat bermain dan penitipan anak serta rumah ibadah dan lokasi publik lain, seperti pertokoan, mal, restoran, bioskop, pasar, stasiun, tempat wisata, terminal bus, dan seputar kolam renang, juga menjadi wilayah larangan merokok.

Pengamatan Kompas, kendati larangan itu baru diusulkan, aturan itu sudah mulai diterapkan di lingkungan pemkot.

Dalam kesempatan terpisah,    Ketua DPRD Kota Tangerang Hery Rumawatine mengatakan, pihaknya mendukung dan menghargai upaya Pemkot Tangerang terkait pengajuan rancangan peraturan daerah itu.

”Kawasan tanpa rokok ini sangat penting dan bermanfaat bagi warga, jadi harus diprioritaskan untuk disahkan,” ujarnya.

Selain rancangan peraturan itu, lanjut Hery, DPRD Kota Tangerang juga sedang membahas 7 rancangan perda. Hal itu di antaranya rencana tata ruang wilayah, pajak daerah, perpasaran (toko modern), kebersihan (persampahan), dan pencabutan perda retribusi bongkar muat barang. (PIN)


http://health.kompas.com/read/2010/07/07/03364576/Wali.Kota.Tangerang.Ajukan.Rancangan.Perda.Larangan.Merokok

No comments:

Post a Comment