Tuesday, October 25, 2011

Komnas PA: Apa Bedanya Miras dan Rokok?

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.
"Demi konstitusi, kita hormati keputusan MK," kata kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni di Gedung MK, Kamis (10/9).

Sebelumnya, MK menolak uji materi karena saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal, sehingga iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat di antaranya menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Lebih lanjut Joni mengatakan, putusan MK tidak akan menyurutkan langkah Komnas Anak untuk melakukan kontrol terhadap peredaran rokok (tobacco control).

Sedangkan mengenai pertimbangan MK yang menyatakan iklan rokok harus dipandang sebagai kegiatan yang legal karena saat ini produk rokok merupakan produk legal, Joni menyatakan "Secara pribadi dan akademik saya berbeda pendapat."

Ia kemudian mencontohkan minuman keras yang juga legal. "Tetapi apakah miras boleh beriklan?" tanyanya yang kemudian dijawab sendiri bahwa Undang-Undang Penyiaran ternyata melarang iklan miras. "Harusnya rokok juga (dilarang untuk iklan)," katanya.


http://health.kompas.com/read/2009/09/10/20245297/Komnas.PA.Apa.Bedanya.Miras.dan.Rokok.

No comments:

Post a Comment