Tuesday, October 25, 2011

Kawasan Bebas Rokok sampai Kecamatan

BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bogor menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga ke wilayah kecamatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Dalam kaitan itu, Kepala Seksi Promosi Dinas Kesehatan Kota Bogor drg Yunita bersama empat anggota tim, Selasa (26/5), melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Kecamatan Bogor Timur.

Sidak tersebut dilakukan guna melihat sejauh mana KTR direalisasikan di kantor kecamatan. Petugas mengecek setiap ruangan, termasuk ruangan kerja camat Bogor Timur. Para petugas itu tidak segan-segan menegur beberapa pegawai kecamatan yang sedang merokok di ruang kerjanya.

"Maaf, ini ruangan kerja, harap dimatikan rokoknya," kata dr Adelia Rahmi, salah satu petugas, saat menegur salah seorang karyawan yang sedang menghisap rokok.

Selain itu, di depan loket pelayanan masyarakat, petugas menemukan bangku panjang yang tertera tulisan promosi salah satu merek rokok. "Kami minta promosi rokok yang tertera di bangku segera dihapus," katanya.

Setelah mengecek setiap ruangan, para petugas Dinkes Kota Bogor itu membagikan lembar fotokopi Perda Nomor 8 Tahun 2008 kepada camat dan para lurah yang sedang mengikuti rapat mingguan di aula kantor kecamatan.

Pada kesempatan itu, Yunita menjelaskan tentang penerapan KTR di tempat kerja. "Kami tidak melarang pak camat dan pak lurah merokok, tetapi silakan kalau bapak-bapak mau merokok keluar dari ruangan kerja," katanya.

Menurut dia, sosialisasi KTR akan terus dilakukan, tidak hanya di instansi pemerintah, tetapi juga akan merambah ke instansi swasta dan lembaga-lembaga lainnya di Kota Bogor. Pada Rabu pihaknya juga akan mengundang para camat dan lurah se-Kota Bogor terkait pelaksanaan program KTR di instansi pemerintah, khususnya di kantor kecamatan dan kelurahan.


http://health.kompas.com/read/2009/05/27/08531026/Kawasan.Bebas.Rokok.sampai.Kecamatan

No comments:

Post a Comment