Monday, October 24, 2011

Pesan dari Jalanan untuk Perokok

”Sadarlah dirimu//rokok bahayakan hidupmu//hentikan semua//sebelum meracunimu”.

Pesan ini merupakan penggalan lagu berjudul ”Stop Merokok” yang dilantunkan musisi jalanan Sanggar Mangga Besar. Vokal Faiz (25), diiringi permainan drum, gendang, serta gitar tiga personel lain, tampil padu menyanyikan lagu ini. Panitia Konser Rakyat Kampanye Anti Rokok memilih lagu ini sebagai pemenang lomba cipta lagu antirokok.

Faiz dan kawan-kawannya menyampaikan pesan ini untuk dirinya dan mereka yang hadir maupun kepada perokok secara luas. Meski mengaku masih merokok, dia ingin mengurangi kebiasaan itu, paling tidak menghentikan merokok di tempat umum. ”Saya ingin berhenti, tapi masih sulit,” ujarnya.

Konser rakyat ini lebih pas disebut ajang silaturahim di antara mereka yang sering berada di jalanan. Musisi jalanan, sopir, masyarakat pengguna angkutan umum, dan kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat berbaur jadi satu.

Ada tujuh kelompok musisi jalanan yang hadir dan unjuk kebolehan di acara ini.

”Saya menegur penumpang yang merokok kelewat batas di dalam bus. Dia malah menyemburkan asap ke muka saya. Dia menyuruh saya diam karena yang diisap rokoknya sendiri, bukan rokok saya,” tutur Toha (34), sopir Metromini 69 jurusan Blok M-Ciledug.

Pengalaman berbeda dialami Roni (bukan nama sebenarnya), sopir angkutan jurusan Parung- Lebak Bulus. Dia sengaja menempel stiker di bagian mobil yang mudah terbaca penumpang. Tak disangka, seorang penumpang malah memberinya rokok. ”Saat itu saya pakai untuk menjelaskan, saya terganggu dengan asap rokok jika ada yang merokok di dalam mobil,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pelopor bagi daerah lain dalam melindungi warganya dari paparan asap rokok orang lain. Hal ini ditandai dengan pengesahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Pada tahun yang sama, Gubernur mengesahkan Peraturan Gubernur Nomor 75 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai, penegakan aturan ini bagaikan menegakkan benang basah. Hasil survei YLKI, terdapat pelanggaran terhadap aturan ini di 110 kantor pemerintah DKI Jakarta. Di tempat itu, 45 persen pelanggar aturan justru dari kalangan pegawai negeri sipil. Di sisi lain, 85 persen pelanggaran KDM terjadi di angkutan umum. Berangkat dari kenyataan ini, YLKI menggelar konser rakyat kampanye antirokok. Semoga ada pengaruhnya. (Andy Riza Hidayat)


http://health.kompas.com/read/2010/06/02/03551061/Pesan.dari.Jalanan.untuk.Perokok

No comments:

Post a Comment