Saturday, October 22, 2011

Mana Penerapan Perda Rokok?

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 yang mengatur tentang kawasan dilarang merokok belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Berbagai kendala, terutama terkait implementasi pemberian sanksi terhadap pelaku, masih menjadi kesulitan utama di lapangan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, penerapan sanksi terhadap pelanggar Perda tersebut terbagi atas sanksi kurungan dan denda. "Penerapan untuk sanksi hukum ini masih mengalami kendala karena membutuhkan sumber daya dan dana yang besar," ujarnya.

Dalam Perda tersebut diatur sanksi hukum terhadap pelanggar berupa sanksi kurungan paling lama enam bulan dan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta. Untuk pemberlakuan dua jenis sanksi tersebut, Ridwan mengaku, pihaknya masih sering kesulitan dalam menghadapi para pelanggar. "Karena untuk pemberian sanksi tersebut ada mekanisme peradilan yang melibatkan polisi, jaksa, hingga hakim," katanya, Senin (26/10).

Dalam beberapa kesempatan, kata Ridwan, pihaknya bahkan harus membawa serta hakim dan jaksa ke lapangan untuk langsung melakukan pemberian sanksi. "Pelanggar langsung kita bawa ke kelurahan setempat untuk proses peradilan," paparnya.

Mengatasi hal tersebut, pihak BPLHD berencana akan mengajukan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005 terkait mekanisme pemberian sanksi. "Kita masih bahas lebih lanjut. Revisi Perda itu kan lima tahun sekali maka pada 2010 bisa kita ajukan revisi," tukasnya.

BPLHD sendiri juga sudah melakukan evaluasi kinerja terhadap penerapan Perda tersebut. Dari 120 kawasan perkantoran dan rumah sakit yang dievaluasi, antara lain, terungkap sebanyak 36 persen di antaranya berkategori buruk dalam menerapkan Perda Larangan Merokok.



http://health.kompas.com/read/2009/10/26/18371486/Mana.Penerapan.Perda.Rokok.

No comments:

Post a Comment