Sunday, October 30, 2011

Komnas HAM PA Minta Iklan Rokok Dihapus

Komnas HAM PA Minta Iklan Rokok Dihapus


PALU,KOMPAS.com-Komnas HAM Perlindungan Anak (PA) meminta agar iklan rokok di media massa dan di berbagai media lainnya dihapus kerena bisa merusak generasi bangsa.

Sekjen Komnas HAM PA Aris Merdeka Sirait di Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (10/5)mengatakan anak-anak sangat rentan terpengaruh iklan rokok di media massa dan media lainnya karena iklan itu dikemas secara menarik.

"Karena itu, iklan rokok harus dihapus untuk mengurangi risiko anak merokok sejak usia dini," katanya usai acara workshop larangan iklan promosi dan sponsor rokok di Palu.

Menurut dia, permintaan penghapusan iklan tokok tersebut sesuai pasal 20 UU Nomor 23 tentang perlindungan anak yang menyebutkan setiap orang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. "Jadi, perlu ada gerakan dari masyarakat untuk menghindarkan anak-anak dari bahaya rokok, yakni dengan menghapuskan iklan rokok," kata Aris.

Sirait menyebutkan setiap hari terdapat 11.176 orang di dunia meninggal akibat rokok. "Risikonya sangat besar, jadi masyarakat agar mendukung langkah ini," katanya.

Sementara itu, hasil survei Global Youth Tobacco 2004 menyebutkan rata-rata perokok usia 13-15 tahun dari kalangan laki-laki sebanyak 24,5 persen, dan perempuan 2,3 persen dari total penduduk di Indonesia.

Sedangkan data Susenas 2004 menyebutkan tren usia seseoang mulai merokok pada usia 5-9 tahun, yang jumlahnya mengalami lonjakan signifikan, yakni dari 0,4 persen pada 2001 meningkat menjadi 1,8 persen pada 2004.

Aris menduga iklan rokok merupakan rangkaian sistematis yang bertujuan menjerat anak menjadi perokok pemula. Dia mengatakan pemerintah melalui departemen terkait seharusnya mendukung upaya tersebut agar tercipta generasi bangsa yang sehat dan terbebas dari rokok. "Jangan hanya mengejar pendapatan negara lantas mengorbankan kualitas generasi bangsa," katanya.



http://health.kompas.com/read/2009/05/10/2356140/Komnas.HAM.PA.Minta.Iklan.Rokok.Dihapus

No comments:

Post a Comment