Friday, November 4, 2011

Tegakkan Perda Rokok, Pemprov DKI "Gandeng" Kejati

Tegakkan Perda Rokok, Pemprov DKI "Gandeng" Kejati


JAKARTA, KOMPAS.com — Tak mau dianggap seremonial dalam pelaksanaan penegakan kawasan dilarang merokok, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan seusai Pemilu 2009, Kejati akan menyiapkan perangkatnya untuk melakukan sidang di tempat. Mengenai tempat, Pemrpov DKI akan menentukan zona mana saja yang akan diawasi secara konsisten dan konsekuen.

Selama ini, masyarakat menilai pemprov setengah hati dalam menerapkan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).
Namun, dalam kegiatan nanti tampaknya pemprov mulai serius menindak para perokok yang melanggar. Pelanggar yang tertangkap basah merokok di KDM akan langsung disidangkan dan dikenakan sanksi sesuai kedua peraturan tersebut yaitu sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

“Saya sudah bicara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. Pemprov akan kerja sama dengan Kejati DKI untuk melakukan operasi yustisi penegakan perda dan pergub tersebut,” kata Fauzi Bowo, kemarin.
Rencana pelaksanaan operasi yustisi perokok ilegal di tujuh tempat yang menjadi kawasan dilarang merokok (KDM) saat ini sedang dirundingkan waktu pelaksanaannya. Pemprov dan Kejati sepakat pelaksanaannya akan dilakukan setelah pemilu.

Kendati kedua peraturan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo menekankan pelaksanaan razia rokok tidak akan dilakukan di seluruh wilayah. Razia atau operasi yustisi akan dilakukan di tempat-tempat tertentu. Paling tidak, terang Fauzi, Pemprov DKI akan menetapkan zona-zona di kawasan tertentu yang menjadi tempat benar-benar dilarang adanya perokok.

Di zona tersebut, razia rokok akan dilakukan secara konsisten dan konsekuen. Namun, gubernur belum bisa menyebutkan zona-zona mana saja yang akan dilakukan razia rokok. Karena penentuan zona tersebut masih dibahas bersama-sama dengan stakeholder pendukung kedua peraturan tersebut.

Agar pelaksanaan sweeping nanti maksimal, Pemprov DKI juga sedang melakukan pembahasan dengan seluruh stakeholder seperti asosiasi pertokoan, asosiasi ritel, asosiasi perkantoran, dan LSM antirokok mengenai penegakan KDM di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta. “Kita akan berhimpun menjadi satu kekuatan yang akan membuat peraturan itu efektif dipatuhi masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan rencana Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta tentang penerapan sanksi tegas hukum perda rokok mulai April mendatang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Harianto Badjoeri menyatakan dukungannya. “Kita siap mendukung sebagai leading sector. Untuk menjaga kawasan dilarang merokok di lima wilayah kita siap membantu,” tegas Harianto.

Menurutnya, selama ini penerapan perda antirokok tidak mandul karena dibutuhkan komitmen antara masyarakat dan Pemprov DKI agar tercapai hasil maksimal. Sebelumnmya, BPLHD DKI akan meningkatkan pemberian sanksi bagi pelanggarnya.

April mendatang, perokok ilegal dan pengelola gedung yang tidak menyediakan ruangan khusus merokok akan dikenakan sanksi pidana enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta. Masyarakat yang merokok di sembarangan tempat akan ditangkap dan langsung dimejahijaukan.


http://health.kompas.com/read/2009/03/17/08094686/Tegakkan.Perda.Rokok.Pemprov.DKI.Gandeng.Kejati

Thursday, November 3, 2011

Agar Efektif, Sanksi Buat Perokok Sebaiknya Ringan

Agar Efektif, Sanksi Buat Perokok Sebaiknya Ringan

JAKARTA, RABU - Sanksi yang diberikan kepada pelanggar peraturan mengenai kawasan dilarang merokok sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 dirasa tidak akan efektif. Hukuman maksimal kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta sulit diterapkan karena lemahnya payung hukum yang menaunginya.
"Sebab, pelanggaran di wilayah KDM itu merupakan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) jadi rasanya terlalu sulit diterapkan sanksi tersebut," ujar Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan dalam evaluasi Uji Simpatik Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta, Rabu (3/12).

Tigor menyarankan kepada pemerintah daerah untuk memberikan sanksi lebih ringan. Misalnya, kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Untuk pelaksanaan di lapangan bahkan sebaiknya diperlakukan seperti operasi yustisi yang lain denda sebesar Rp 50.000 atau kurungan satu hari dan diekspose," ujarnya.

Langkah itu, menurut Tigor, akan lebih efektif dan membuat para perokok berpikir ulang untuk tidak merokok sembarangan.

"Selain itu, kami merekomendasikan kepada pemda untuk membuka hotline service bila ada laporan dari masyarakat dan ke depan kami juga akan mengajak para pemuka agama dalam kampanye antirokok di KDM," ujarnya.

Menyambut ususlan tersebut, Pemda DKI Jakarta akan mempertimbangkan usulan FAKTA agar lebih meningkatkan pengawasan perokok di KDM.

"Kami mengakui adanya keterbatasan personel dalam mengawasi jalannya perda dan pergub tentang larangan antirokok di tempat umum. Oleh karenanya, semua usulan akan kami tampung dan kami juga membutuhkan partisipasi dari pihak dan instansi-instansi yang terkait," ujar Aurora Tambunan, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta.

Aurora juga mengharapkan tempat-tempat perbelanjaan atau mal untuk lebih menggiatkan pengumuman untuk mengimbau tentang larangan merokok di kawasan dilarang merokok (KDM). "Dengan begitu, masyarakat jadi punya peran untuk menegur atau mengingatkan bila ada perokok yang merokok di KDM," ujarnya. *


http://health.kompas.com/read/2008/12/03/17090590/Agar.Efektif.Sanksi.Buat.Perokok.Sebaiknya.Ringan

Wednesday, November 2, 2011

Soal Kawasan Dilarang Merokok, Pemda DKI Tak Serius

Soal Kawasan Dilarang Merokok, Pemda DKI Tak Serius



JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak serius melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Hingga Selasa (14/4), warga masih bebas merokok di sejumlah lokasi KDM, seperti di sejumlah pusat perbelanjaan, mal, serta di angkutan umum. Padahal, Pemprov DKI tidak akan kompromi lagi bagi pelanggar perda dan pergub tersebut setelah pemilu calon legislatif. Warga masyarakat yang kedapatan merokok di tempat terlarang akan ditangkap dan langsung dimejahijaukan.

Sejauh pengamatan, pengunjung masih terlihat merokok di beberapa kafe dan tempat makan di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Selasa sore. Selain itu, Selasa siang, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan ITC Cipulir seenaknya merokok di sekitar lokasi lahan sewaannya.

Sehari sebelumnya, pemandangan serupa terlihat di ITC Permata Hijau dan ITC Mangga Dua. Selain itu, pengemudi dan beberapa penumpang dengan bebasnya merokok dalam angkutan.

Teguran simpatik Sementara itu, Lurah Senen Mardiyono mengatakan, mulai Selasa ini, pihaknya menurunkan 12 petugas keamanan dari kelurahan untuk membantu petugas keamanan dalam gedung melaksanakan penertiban Perda dan Pergub KDM di Atrium Senen. Di antaranya enam petugas bekerja pada pukul 12.00 sampai 13.00 dan enam petugas lainnya bekerja pada pukul 16.00 sampai 17.00. Penertiban berlangsung tiga kali dalam seminggu. "Penertiban masih sistem simpatik. Menegur, meminta rokok dimatikan, atau perokok diarahkan ke ruangan khusus merokok," ujarnya.

http://health.kompas.com/read/2009/04/14/20365194/Soal.Kawasan.Dilarang.Merokok.Pemda.DKI.Tak.Serius.

DKI Bakal Terapkan Pajak Rokok?

DKI Bakal Terapkan Pajak Rokok?

JAKARTA, KOMPAS.com — Para perokok di Ibu Kota sebaiknya berhenti merokok. Sebab, di samping tetap memberlakukan kawasan dilarang merokok (KDM), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan memberlakukan pajak rokok yang besarnya 10 persen dari tarif cukai rokok. Dengan demikian, harga rokok akan lebih mahal.

Ketentuan tersebut rencananya akan diterapkan mulai tahun 2014 mendatang. Mengingat perangkat hukumnya masih harus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebab, pajak rokok termaktub dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang akan diberlakukan efektif mulai tahun 2011 mendatang.

Dan nantinya, pemberlakuan pajak rokok di DKI Jakarta akan dikuatkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang notabene merupakan peraturan turunan untuk melengkapi peraturan turunan sebelumnya yang diputuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu), dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

Dalam UU PDRD yang disahkan pada 18 Agustus 2009 tersebut terdapat 4 jenis pajak baru, yaitu pajak rokok, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dengan penambahan 4 jenis pajak itu, secara keseluruhan terdapat 16 pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten/kota.

Dan pajak rokok masuk dalam kategori pajak provinsi. Artinya, pajak rokok ini nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD). "Kami mendukung diberlakukannya pajak rokok dalam UU PDRD. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan kelengkapannya. Rencananya pajak rokok akan diterapkan pada 2014," kata Reynalda Madjid, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Senin (31/8).

Selain Pemprov DKI Jakarta, pajak rokok tersebut juga akan diberlakukan secara serentak di provinsi-provinsi lain. Hanya saja, penerimaannya pasti akan berbeda-beda. Sebab, penerimaan tersebut akan tergantung pada jumlah perokok. Artinya, kalau jumlah perokoknya banyak maka penerimaannya akan semakin besar. "Jadi, kalau jumlah penduduknya banyak, penerimaannya akan semakin besar karena diasumsikan perokoknya juga banyak," kata Reynalda.

Reynalda menjelaskan, secara efektif pemberlakuan pajak rokok ini memang akan diterapkan pada tahun 2014. Pasalnya, perangkat hukumnya harus mencakup seluruh provinsi dan itu memakan waktu lima tahun. "Tidak hanya itu, saat ini juga masih belum diputuskan siapa pemungut pajak rokok itu di tingkat pemerintah pusat," tukasnya.

http://health.kompas.com/read/2009/08/31/08411750/DKI.Bakal.Terapkan.Pajak.Rokok.

Tuesday, November 1, 2011

Bea Cukai Malang Sita Dua Truk Rokok

Bea Cukai Malang Sita Dua Truk Rokok

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kamis (10/9) menangkap dua truk pengangkut rokok dengan menggunakan pita cukai bukan haknya dan peruntukannya. Kerugian negara akibat pelanggaran pemakaian pita cukai tersebut diperkirakan hampir setengah miliar.

Awalnya tim buser bea cukai menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Tim bergerak dan pada Senin (7/9) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB tim berhasil menghentikan dua truk di daerah Karangploso Malang. "Setelah diperiksa ternyata benar rokok yang diangkut melanggar ketentuan cukai," tutur Kepala Rudy Hery Kurniawan, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Kamis (10/9), dalam konferensi persnya di Malang.

Dari penangkapan tersebut menurut Rudy diperoleh barang bukti berupa dua unit truk izusu bernomor polisi N 7882 BD serta N 9211 CB yang dipakai mengangkut rokok, 128 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Actor Super isi 16 batang, dan 129 ka rton rokok jenis SKM merek DL Super isi 16 batang.
"Dari pencacahan diketahui rokok-rokok SKM yang diangkut itu dilekati pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) dari 10 perusahaan lain. Kami masih menyelidiki apa ada aksi jual beli pita cukai oleh perusahaan-perusahaan ini," ujar Rudy. Sepuluh perusahaan tersebut antara lain berlokasi di Pasuruan, Kudus, Kalianget Madura, dan Gresik.

Kerugian negara akibat pelanggaran itu diduga mencapai Rp 444.096.000. Ini karena nilai cukai untuk SMT seharga Rp 40 per batang dan SKM Rp 135 per batang.

Aksi pelekatan pita cukai tidak sesuai personifikasinya tersebut di atas menurut Rudy dinilai melanggar pasal 58 Undang Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 39 tahun 2007. Bahwa setiap orang yang menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga saat ini telah ditetapkan empat orang saksi dalam kasus ini yaitu JM dan J (keduanya adalah sopir truk), serta S (pengelola pabrik rokok pengirim rokok tersebut), serta N (pemegang izin pabrik tersebut).
"Masih akan kami selidiki lebih jauh mengenai milik siapa sebenarnya rokok-rokok yang kami temukan ini. Dari keterangan sopir truk mereka hanya sopir cabutan dan diminta mulai menerima sopir truk dari satpam di PO Zena di Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang. Ini harus kami kejar apa peran satpam ini dan bagaimana kelanjutannya," ujar Slamet Pramono, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menambahkan.


http://health.kompas.com/read/2009/09/10/16304095/Bea.Cukai.Malang.Sita.Dua.Truk.Rokok.