Wednesday, November 2, 2011

Soal Kawasan Dilarang Merokok, Pemda DKI Tak Serius

Soal Kawasan Dilarang Merokok, Pemda DKI Tak Serius



JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak serius melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM) dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Hingga Selasa (14/4), warga masih bebas merokok di sejumlah lokasi KDM, seperti di sejumlah pusat perbelanjaan, mal, serta di angkutan umum. Padahal, Pemprov DKI tidak akan kompromi lagi bagi pelanggar perda dan pergub tersebut setelah pemilu calon legislatif. Warga masyarakat yang kedapatan merokok di tempat terlarang akan ditangkap dan langsung dimejahijaukan.

Sejauh pengamatan, pengunjung masih terlihat merokok di beberapa kafe dan tempat makan di Atrium Senen, Jakarta Pusat, Selasa sore. Selain itu, Selasa siang, sejumlah pedagang di pusat perbelanjaan ITC Cipulir seenaknya merokok di sekitar lokasi lahan sewaannya.

Sehari sebelumnya, pemandangan serupa terlihat di ITC Permata Hijau dan ITC Mangga Dua. Selain itu, pengemudi dan beberapa penumpang dengan bebasnya merokok dalam angkutan.

Teguran simpatik Sementara itu, Lurah Senen Mardiyono mengatakan, mulai Selasa ini, pihaknya menurunkan 12 petugas keamanan dari kelurahan untuk membantu petugas keamanan dalam gedung melaksanakan penertiban Perda dan Pergub KDM di Atrium Senen. Di antaranya enam petugas bekerja pada pukul 12.00 sampai 13.00 dan enam petugas lainnya bekerja pada pukul 16.00 sampai 17.00. Penertiban berlangsung tiga kali dalam seminggu. "Penertiban masih sistem simpatik. Menegur, meminta rokok dimatikan, atau perokok diarahkan ke ruangan khusus merokok," ujarnya.

http://health.kompas.com/read/2009/04/14/20365194/Soal.Kawasan.Dilarang.Merokok.Pemda.DKI.Tak.Serius.

No comments:

Post a Comment