Tuesday, November 1, 2011

Bea Cukai Malang Sita Dua Truk Rokok

Bea Cukai Malang Sita Dua Truk Rokok

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kamis (10/9) menangkap dua truk pengangkut rokok dengan menggunakan pita cukai bukan haknya dan peruntukannya. Kerugian negara akibat pelanggaran pemakaian pita cukai tersebut diperkirakan hampir setengah miliar.

Awalnya tim buser bea cukai menerima informasi dari masyarakat tentang akan adanya pengiriman rokok yang diduga melanggar ketentuan cukai. Tim bergerak dan pada Senin (7/9) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB tim berhasil menghentikan dua truk di daerah Karangploso Malang. "Setelah diperiksa ternyata benar rokok yang diangkut melanggar ketentuan cukai," tutur Kepala Rudy Hery Kurniawan, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Kamis (10/9), dalam konferensi persnya di Malang.

Dari penangkapan tersebut menurut Rudy diperoleh barang bukti berupa dua unit truk izusu bernomor polisi N 7882 BD serta N 9211 CB yang dipakai mengangkut rokok, 128 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Actor Super isi 16 batang, dan 129 ka rton rokok jenis SKM merek DL Super isi 16 batang.
"Dari pencacahan diketahui rokok-rokok SKM yang diangkut itu dilekati pita cukai sigaret kretek tangan (SKT) dari 10 perusahaan lain. Kami masih menyelidiki apa ada aksi jual beli pita cukai oleh perusahaan-perusahaan ini," ujar Rudy. Sepuluh perusahaan tersebut antara lain berlokasi di Pasuruan, Kudus, Kalianget Madura, dan Gresik.

Kerugian negara akibat pelanggaran itu diduga mencapai Rp 444.096.000. Ini karena nilai cukai untuk SMT seharga Rp 40 per batang dan SKM Rp 135 per batang.

Aksi pelekatan pita cukai tidak sesuai personifikasinya tersebut di atas menurut Rudy dinilai melanggar pasal 58 Undang Undang RI nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 39 tahun 2007. Bahwa setiap orang yang menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga saat ini telah ditetapkan empat orang saksi dalam kasus ini yaitu JM dan J (keduanya adalah sopir truk), serta S (pengelola pabrik rokok pengirim rokok tersebut), serta N (pemegang izin pabrik tersebut).
"Masih akan kami selidiki lebih jauh mengenai milik siapa sebenarnya rokok-rokok yang kami temukan ini. Dari keterangan sopir truk mereka hanya sopir cabutan dan diminta mulai menerima sopir truk dari satpam di PO Zena di Jalan Mayjen Sungkono Kedungkandang. Ini harus kami kejar apa peran satpam ini dan bagaimana kelanjutannya," ujar Slamet Pramono, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang menambahkan.


http://health.kompas.com/read/2009/09/10/16304095/Bea.Cukai.Malang.Sita.Dua.Truk.Rokok.

No comments:

Post a Comment