Monday, January 3, 2011

FAKTA Temukan Pelanggaran Perda Antirokok di Instansi Pemerintah

FAKTA Temukan Pelanggaran Perda Antirokok di Instansi Pemerintah

JAKARTA, RABU - Forum warga kota Jakarta (FAKTA) masih banyak menemukan pelanggaran tindakan merokok di kawasan dilarang merokok (KDM) di tempat-tempat umum Jakarta. Bahkan, menurut Iwan Setiawan (37) salah seorang relawan FAKTA, banyak pelanggaran terjadi di instansi-instansi pemerintah.

"Di salah satu instansi pemerintah yang ada di daerah Jakarta Selatan itu ada yang menempelkan stiker KDM dengan jumlah yang minim, misalkan di satu lantai ditempel di lantai berikutnya tidak," ujarnya, dalam acara evaluasi Uji Simpatik Kawasan Dilarang merokok di Sekretariat FAKTA, Jakarta Timur, Rabu (3/12).
Selain itu, Iwan juga menemukan beberapa aparat pemerintah yang tidak mematuhi ketentuan KDM. "Malahan ada salah satu aparat yang menantang saya ketika saya imbau untuk tidak merokok di KDM. Itu tepatnya di Kecamatan Kebayoran Lama," ungkapnya.


Salah tangkap

Hal lain diungkapkan oleh Lukman Nanda (32), relawan FAKTA lainnya. Ia menemui beberapa kejanggalan dalam penegakan uji simpatik tersebut saat mengikuti Operasi Uji Simpatik di Terminal Grogol, Jakarta Barat, pada 20 November.

"Ada seorang tukang ojek yang berada di ujung gang di luar terminal dan tidak termasuk dalam KDM diamankan juga oleh petugas, berarti di mana letak aturan yang benar?" katanya.

Seperti diketahui, KDM hanya diberlakukan di 7 tempat umum, yaitu sekolah, terminal, sarana umum, tempat kesehatan, tempat perbelanjaan, tempat beribadah, dan sarana angkutan umum.

Contoh salah tangkap lainnya, lanjut Lukman, petugas juga menangkap penumpang yang hendak naik bus di Terminal Grogol tanpa alasan tepat. Sebab, rokoknya belum dinyalakan dan hanya dipegang bersama koreknya. "Apakah orang itu bisa dikategorikan melanggar Perda dan Pergub tentang KDM sebab rokoknya masih dipegang bukan dinyalakan," ujarnya.

Untuk itu, FAKTA akan terus melakukan pemantauan dan survei di beberapa tempat di lima kotamadya di Jakarta untuk memberikan laporan temuan kepada pemerintah daerah maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Mudah-mudahan sebelum akhir Desember 2008 hasil survei sudah dapat selesai dan akan kami rujuk ke pemda dan BPLHD sebagai acuan," ujar Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan. *



http://health.kompas.com/read/2008/12/03/16363857/FAKTA.Temukan.Pelanggaran.Perda.Antirokok.di.Instansi.Pemerintah

No comments:

Post a Comment