Tuesday, October 25, 2011

Implementasi Perwal Rokok Perlu Tegas

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah perlu bersikap tegas dalam mengimplementasikan regulasi tentang kawasan tanpa rokok. Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Walikota Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM) pada 14 Mei lalu.

Ketua Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok Abdul Mufid, Jumat (22/5), di Kota Semarang, mengatakan, diperlukan sosialisasi yang efektif dan implementasi di lokasi-lokasi yang telah ditentukan agar regulasi yang diterbitkan dapat berjalan. Perlu ada penegakan hukum yang tegas, katanya. Rencananya, sosialisasi Perwal ini akan menggunakan dana bagi hasil cukai dan tembakau dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,5 miliar.


http://health.kompas.com/read/2009/05/22/20543972/Implementasi.Perwal.Rokok.Perlu.Tegas.

Kawasan Bebas Rokok sampai Kecamatan

BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bogor menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) hingga ke wilayah kecamatan, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Dalam kaitan itu, Kepala Seksi Promosi Dinas Kesehatan Kota Bogor drg Yunita bersama empat anggota tim, Selasa (26/5), melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Kecamatan Bogor Timur.

Sidak tersebut dilakukan guna melihat sejauh mana KTR direalisasikan di kantor kecamatan. Petugas mengecek setiap ruangan, termasuk ruangan kerja camat Bogor Timur. Para petugas itu tidak segan-segan menegur beberapa pegawai kecamatan yang sedang merokok di ruang kerjanya.

"Maaf, ini ruangan kerja, harap dimatikan rokoknya," kata dr Adelia Rahmi, salah satu petugas, saat menegur salah seorang karyawan yang sedang menghisap rokok.

Selain itu, di depan loket pelayanan masyarakat, petugas menemukan bangku panjang yang tertera tulisan promosi salah satu merek rokok. "Kami minta promosi rokok yang tertera di bangku segera dihapus," katanya.

Setelah mengecek setiap ruangan, para petugas Dinkes Kota Bogor itu membagikan lembar fotokopi Perda Nomor 8 Tahun 2008 kepada camat dan para lurah yang sedang mengikuti rapat mingguan di aula kantor kecamatan.

Pada kesempatan itu, Yunita menjelaskan tentang penerapan KTR di tempat kerja. "Kami tidak melarang pak camat dan pak lurah merokok, tetapi silakan kalau bapak-bapak mau merokok keluar dari ruangan kerja," katanya.

Menurut dia, sosialisasi KTR akan terus dilakukan, tidak hanya di instansi pemerintah, tetapi juga akan merambah ke instansi swasta dan lembaga-lembaga lainnya di Kota Bogor. Pada Rabu pihaknya juga akan mengundang para camat dan lurah se-Kota Bogor terkait pelaksanaan program KTR di instansi pemerintah, khususnya di kantor kecamatan dan kelurahan.


http://health.kompas.com/read/2009/05/27/08531026/Kawasan.Bebas.Rokok.sampai.Kecamatan

Gila, Rokok Kok Cuma Diisi Potongan Kertas

GRESIK, KOMPAS.com — Para perokok diminta berhati-hati. Di Gresik beredar rokok yang isinya hanya lipatan kertas koran. Beruntung, salah satu tersangka yang mengganti tembakau dengan kertas koran itu, M Yusuf (32), warga Jalan Veteran Kebomas, tertangkap.

Tersangka sempat dihajar massa saat pura-pura membeli rokok betulan lalu menukarnya dengan rokok isi koran di warung Mulyati di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gresik Ajun Komisaris Fadli Widiyanto menyatakan, tersangka mengaku lulusan STESIA Surabaya. Sebelumnya dia bekerja memasarkan kartu kredit sebuah bank, tetapi kontraknya tidak dilanjutkan. Tersangka merupakan perokok, tetapi tidak punya penghasilan tetap sehingga punya ide kreatif.

Awalnya, dia bermodal membeli empat bungkus rokok. Selanjutnya dia menyilet bagian batas antara penutup kotaknya dan membukanya perlahan agar tanda cukainya tidak rusak. Pelan-pelan tersangka mengambil batangan rokok, lalu menggantinya dengan lipatan koran.

Setelah dikembalikan ke bentuk asalnya, dengan modal rokok isi koran tersangka mencari toko atau warung penjual rokok. Dia pura-pura beli empat pak rokok. Lalu dari empat pak itu tiga ditukar dengan rokok yang sudah diisi kertas koran. Setelah itu tiga pak dikembalikan dengan alasan tidak jadi membeli empat pak. Begitu seterusnya.

Setelah berhasil mengelabui pedagang atau warung dia terus mengulang perbuatannya di warung lainnya. Namun, aksinya di Warung Mulyati di Jalan Dr Wahidin Sudiro Husodo terbongkar. Setelah kepergok, tersangka berusaha kabur meninggalkan warung dan tancap gas sepeda motornya.

Apes, sepeda motornya menabrak pengguna jalan lainnya dan tersangka pun terjatuh. Pemilik warung dan warga berhasil menangkap dan menghajarnya beramai-ramai. Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka mengaku sudah 10 kali menukar rokok asli dengan rokok isi koran hasil kreativitasnya.



http://health.kompas.com/read/2009/05/25/17310777/Gila.Rokok.Kok.Cuma.Diisi.Potongan.Kertas

Cabut Semua Iklan Rokok di Badan Bus di Jakarta

JAKARTA, KOMPAS.com  - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI mencabut semua iklan rokok yang menempel di badan bus kota sebagai upaya menggencarkan program bebas rokok di angkutan umum.

"Organda meminta kepada Pemda DKI agar mencabut semua iklan rokok yang menempel di badan bus kota," kata Sekretaris Organda DKI TR Panjaitan di Jakarta, Kamis.

TR Panjaitan mengatakan, kebijakan bebas iklan rokok ini juga diminta diterapkan di sejumlah terminal dalam dan luar kota yang berada di Jakarta. Permintaan ini, katanya, untuk mendukung Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Menurutnya, saat ini sebanyak 102 ribu angkutan umum di Jakarta masih penuh dengan kepulan asap rokok. Hanya 24 ribu armada yang bebas asap rokok. "Termasuk 403 armada bus Transjakarta," ujarnya.

Untuk menanggulangi problem asap rokok di angkutan umum ini, pihaknya telah berupaya melakukan langkah penanganan termasuk dengan melakukan penataran bagi pengemudi bus. Penataran ini dimaksudkan agar pengemudi disiplin untuk tidak merokok saat berkendara.

Pihak Organda sendiri telah menandatangani kesepakatan dengan Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk membersihkan angkutan umum termasuk terminal kota dari asap rokok. "Tantangan kami adalah merealisasikannya di lapangan," kata Panjaitan.

Sebagai tahap awal realisasi kesepakatan "bebas asap rokok" ini, Organda bersama jajaran Dinas Perhubungan DKI telah melakukan penataran bagi para pengemudi angkutan umum. "Hasil penatarannya, setiap pengemudi diberi tanda," katanya.

Selanjutnya, Organda telah memikirkan cara lain guna mendukung penerapan "Perda Kawasan Bebas Rokok" di Jakarta. "Misalnya dengan memberi stempel bebas asap rokok pada setiap bus," kata Panjaitan. Cara ini akan membuat penumpang lebih nyaman menggunakan angkutan umum tanpa gangguan asap rokok.


http://health.kompas.com/read/2009/09/10/13521128/Cabut.Semua.Iklan.Rokok.di.Badan.Bus.di.Jakarta

Hore...Kampus UGM Bebas Rokok!

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sudjarwadi bersama dekan dari berbagai fakultas, Senin, mendeklarasikan kampus UGM bebas rokok.
  
Deklarasi kampus UGM bebas rokok yang berlangsung di GMC Health Center bersamaan dengan  peresmian klinik konseling berhenti merokok itu  memuat 10 klausul,  di antaranya pimpinan atau penangung jawab kawasan kampus bebas rokok diharuskan memberi contoh melarang merokok bagi setiap orang termasuk staf.

"Pimpinan juga diharuskan menegur atau mengambil tindakan apabila terbukti ada staf yang merokok di tempat kerja dan melarang merokok kepada peserta didik dan pendidik," kata Sudjarwadi.

Selain itu, untuk  menunjang kawasan kampus UGM sebagai area bebas rokok, pihak universitas akan menetapkan kawasan bebas rokok yang ditandai dengan petunjuk jelas.

Sanksi administratif, baik berupa teguran lisan maupun tertulis, akan dilayangkan kepada masyarakat kampus yang terbukti merokok di kawasan tersebut.

"Saya juga menghimbau masyarakat kampus yang masih merokok untuk mengikuti bimbingan berhenti merokok," katanya.
  
Sementara itu, Direktur GMC Health Centre, Ali Ghufron Mukti menyatakan larangan merokok bukanlah hal baru,  namun selama ini peraturan tersebut tidak diikuti dengan solusi seperti klinik bimbingan berhenti merokok.
  
"Klinik berhenti merokok ini  merupakan bagian usaha preventif dan kuratif," katanya.
  
Berdasarkan penelitian dari Quit Tobacoo Indonesia, pada 2005 terdapat 5,4 juta orang per tahun di seluruh dunia yang meninggal karena rokok,  dan pada 2030 jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 8 juta orang, dengan 80 persen orang meninggal berada di negara-negara berkembang.


http://health.kompas.com/read/2009/06/08/18371926/Hore.Kampus.UGM.Bebas.Rokok.

Komnas PA: Apa Bedanya Miras dan Rokok?

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.
"Demi konstitusi, kita hormati keputusan MK," kata kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni di Gedung MK, Kamis (10/9).

Sebelumnya, MK menolak uji materi karena saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal, sehingga iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat di antaranya menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.

Lebih lanjut Joni mengatakan, putusan MK tidak akan menyurutkan langkah Komnas Anak untuk melakukan kontrol terhadap peredaran rokok (tobacco control).

Sedangkan mengenai pertimbangan MK yang menyatakan iklan rokok harus dipandang sebagai kegiatan yang legal karena saat ini produk rokok merupakan produk legal, Joni menyatakan "Secara pribadi dan akademik saya berbeda pendapat."

Ia kemudian mencontohkan minuman keras yang juga legal. "Tetapi apakah miras boleh beriklan?" tanyanya yang kemudian dijawab sendiri bahwa Undang-Undang Penyiaran ternyata melarang iklan miras. "Harusnya rokok juga (dilarang untuk iklan)," katanya.


http://health.kompas.com/read/2009/09/10/20245297/Komnas.PA.Apa.Bedanya.Miras.dan.Rokok.

Tinggi, Perokok di Angkutan Umum

JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum menjadi salah satu kawasan dilarang merokok (KDM) yang juga paling banyak dilanggar para perokok. Berdasarkan survey yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebanyak 89 persen orang masih merokok di angkutan umum. Kendaraan umum yang terbebas dari asap rokok hanya bus Transjakarta dan taksi.

"Dari 549 angkutan yang di survei, 482 di antaranya melanggar," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Survei terhadap angkutan umum dilakukan karena pada survei sebelumnya mayoritas responden mengeluhkan asap rokok di kendaraan umum.

Tulus menambahkan, para pelanggar terdiri dari sopir sebanyak 348 orang, penumpang 320 orang, dan kondektur 139 orang. Survei itu juga menunjukkan bahwa dari 100 pengemudi, 70 orang mengaku tahu mengenai peraturan KDM, namun mereka tetap melanggar. "76 persen beralasan mereka tetap merokok arena tidak tahan jika tidak merokok, sisanya beralasan tidak ada petugas yang mengawasi," jelasnya lagi.

Sekeraris Organda DKI, TR Panjaitan yang juga hadir dalam acara tersebut mengakui 100 persen pengemudi mikrolet merokok di kendaraannya. la menambahkan, dari 102.000 angkutan umum di Jakarta masih terdapat kepulan asap rokok, dan hanya 24.000 armada yang terbebas asap rokok yakni taksi dan 403 busway. (Warta Kota/ SAB)


http://health.kompas.com/read/2009/09/11/09133655/Tinggi.Perokok.di.Angkutan.Umum