YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Sudjarwadi bersama dekan dari berbagai fakultas, Senin, mendeklarasikan kampus UGM bebas rokok.
Deklarasi kampus UGM bebas rokok yang berlangsung di GMC Health Center bersamaan dengan peresmian klinik konseling berhenti merokok itu memuat 10 klausul, di antaranya pimpinan atau penangung jawab kawasan kampus bebas rokok diharuskan memberi contoh melarang merokok bagi setiap orang termasuk staf.
"Pimpinan juga diharuskan menegur atau mengambil tindakan apabila terbukti ada staf yang merokok di tempat kerja dan melarang merokok kepada peserta didik dan pendidik," kata Sudjarwadi.
Selain itu, untuk menunjang kawasan kampus UGM sebagai area bebas rokok, pihak universitas akan menetapkan kawasan bebas rokok yang ditandai dengan petunjuk jelas.
Sanksi administratif, baik berupa teguran lisan maupun tertulis, akan dilayangkan kepada masyarakat kampus yang terbukti merokok di kawasan tersebut.
"Saya juga menghimbau masyarakat kampus yang masih merokok untuk mengikuti bimbingan berhenti merokok," katanya.
Sementara itu, Direktur GMC Health Centre, Ali Ghufron Mukti menyatakan larangan merokok bukanlah hal baru, namun selama ini peraturan tersebut tidak diikuti dengan solusi seperti klinik bimbingan berhenti merokok.
"Klinik berhenti merokok ini merupakan bagian usaha preventif dan kuratif," katanya.
Berdasarkan penelitian dari Quit Tobacoo Indonesia, pada 2005 terdapat 5,4 juta orang per tahun di seluruh dunia yang meninggal karena rokok, dan pada 2030 jumlah tersebut diperkirakan meningkat menjadi 8 juta orang, dengan 80 persen orang meninggal berada di negara-negara berkembang.
http://health.kompas.com/read/2009/06/08/18371926/Hore.Kampus.UGM.Bebas.Rokok.
Tuesday, October 25, 2011
Komnas PA: Apa Bedanya Miras dan Rokok?
JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Nasional Anak (Komnas Anak) menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi (judicial review) terhadap pasal 46 ayat 3 huruf c dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang telah menjadi dasar hukum iklan produk rokok di Indonesia.
"Demi konstitusi, kita hormati keputusan MK," kata kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni di Gedung MK, Kamis (10/9).
Sebelumnya, MK menolak uji materi karena saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal, sehingga iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat di antaranya menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.
Lebih lanjut Joni mengatakan, putusan MK tidak akan menyurutkan langkah Komnas Anak untuk melakukan kontrol terhadap peredaran rokok (tobacco control).
Sedangkan mengenai pertimbangan MK yang menyatakan iklan rokok harus dipandang sebagai kegiatan yang legal karena saat ini produk rokok merupakan produk legal, Joni menyatakan "Secara pribadi dan akademik saya berbeda pendapat."
Ia kemudian mencontohkan minuman keras yang juga legal. "Tetapi apakah miras boleh beriklan?" tanyanya yang kemudian dijawab sendiri bahwa Undang-Undang Penyiaran ternyata melarang iklan miras. "Harusnya rokok juga (dilarang untuk iklan)," katanya.
"Demi konstitusi, kita hormati keputusan MK," kata kuasa hukum Komnas Anak, Muhammad Joni di Gedung MK, Kamis (10/9).
Sebelumnya, MK menolak uji materi karena saat ini rokok masih dipandang sebagai produk legal, sehingga iklan rokok juga harus dipandang sebagai kegiatan yang legal. Meski begitu, dari sembilan orang majelis hakim, empat di antaranya menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Muhammad Alim, Marruar Siahaan, Achmad Sodiki, dan Harjono.
Lebih lanjut Joni mengatakan, putusan MK tidak akan menyurutkan langkah Komnas Anak untuk melakukan kontrol terhadap peredaran rokok (tobacco control).
Sedangkan mengenai pertimbangan MK yang menyatakan iklan rokok harus dipandang sebagai kegiatan yang legal karena saat ini produk rokok merupakan produk legal, Joni menyatakan "Secara pribadi dan akademik saya berbeda pendapat."
Ia kemudian mencontohkan minuman keras yang juga legal. "Tetapi apakah miras boleh beriklan?" tanyanya yang kemudian dijawab sendiri bahwa Undang-Undang Penyiaran ternyata melarang iklan miras. "Harusnya rokok juga (dilarang untuk iklan)," katanya.
http://health.kompas.com/read/2009/09/10/20245297/Komnas.PA.Apa.Bedanya.Miras.dan.Rokok.
Tinggi, Perokok di Angkutan Umum
JAKARTA, KOMPAS.com - Angkutan umum menjadi salah satu kawasan dilarang merokok (KDM) yang juga paling banyak dilanggar para perokok. Berdasarkan survey yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), sebanyak 89 persen orang masih merokok di angkutan umum. Kendaraan umum yang terbebas dari asap rokok hanya bus Transjakarta dan taksi.
"Dari 549 angkutan yang di survei, 482 di antaranya melanggar," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Survei terhadap angkutan umum dilakukan karena pada survei sebelumnya mayoritas responden mengeluhkan asap rokok di kendaraan umum.
Tulus menambahkan, para pelanggar terdiri dari sopir sebanyak 348 orang, penumpang 320 orang, dan kondektur 139 orang. Survei itu juga menunjukkan bahwa dari 100 pengemudi, 70 orang mengaku tahu mengenai peraturan KDM, namun mereka tetap melanggar. "76 persen beralasan mereka tetap merokok arena tidak tahan jika tidak merokok, sisanya beralasan tidak ada petugas yang mengawasi," jelasnya lagi.
Sekeraris Organda DKI, TR Panjaitan yang juga hadir dalam acara tersebut mengakui 100 persen pengemudi mikrolet merokok di kendaraannya. la menambahkan, dari 102.000 angkutan umum di Jakarta masih terdapat kepulan asap rokok, dan hanya 24.000 armada yang terbebas asap rokok yakni taksi dan 403 busway. (Warta Kota/ SAB)
"Dari 549 angkutan yang di survei, 482 di antaranya melanggar," kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Survei terhadap angkutan umum dilakukan karena pada survei sebelumnya mayoritas responden mengeluhkan asap rokok di kendaraan umum.
Tulus menambahkan, para pelanggar terdiri dari sopir sebanyak 348 orang, penumpang 320 orang, dan kondektur 139 orang. Survei itu juga menunjukkan bahwa dari 100 pengemudi, 70 orang mengaku tahu mengenai peraturan KDM, namun mereka tetap melanggar. "76 persen beralasan mereka tetap merokok arena tidak tahan jika tidak merokok, sisanya beralasan tidak ada petugas yang mengawasi," jelasnya lagi.
Sekeraris Organda DKI, TR Panjaitan yang juga hadir dalam acara tersebut mengakui 100 persen pengemudi mikrolet merokok di kendaraannya. la menambahkan, dari 102.000 angkutan umum di Jakarta masih terdapat kepulan asap rokok, dan hanya 24.000 armada yang terbebas asap rokok yakni taksi dan 403 busway. (Warta Kota/ SAB)
http://health.kompas.com/read/2009/09/11/09133655/Tinggi.Perokok.di.Angkutan.Umum
Sopir di Kampung Rambutan Jadi Sasaran Kampanye Anti-Rokok
JAKARTA, KOMPAS.com - Sopir dan kernet angkutan umum dapat diidentikan dengan rokok. Kepulan asap rokok yang berlomba dengan asap mesin diesel dan debu terminal saat matahari ada di atas kepala, adalah pemandangan lazim di seluruh terminal di Jakarta.
Nyaris tak ada kesadaran dari para sopir untuk membuat suasana di dalam angkutannya lebih nyaman, ya setidaknya tanpa asap rokok. Kepulan asap tembakau itu jelas tak hanya mengganggu kenyamanan tapi pun kesehatan para penumpangnya. Tapi siapa peduli?
Mungkin karena pertimbangan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memilih terminal sebagai tempat sosialisasi kawasan dilarang merokok. Lewat acara Kampanye dan Penyuluhan bertajuk "Dampak Asap Rokok dan Pentingnya Penegakan Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum", di terminal Kampung Rambutan, Senin (21/12/2009) pagi ini, YLKI berupaya medengungkan kembali kebijakan pemda DKI Jakarta yang kini "melempem" soal kawasan dilarang merokok (KDM). Acara ini akan digelar mulai pukul 10.00-13.00.
"Sasaran kita sopir sama kenek yang lagi ngetem, sekarang masih siap-siap dulu," kata Nunung, salah satu anggota YLKI ditemui sebelum acara kampanye penyuluhan itu dimulai.
http://health.kompas.com/read/2009/12/21/1019543/Sopir.di.Kampung.Rambutan.Jadi.Sasaran.Kampanye.Anti-Rokok
Nyaris tak ada kesadaran dari para sopir untuk membuat suasana di dalam angkutannya lebih nyaman, ya setidaknya tanpa asap rokok. Kepulan asap tembakau itu jelas tak hanya mengganggu kenyamanan tapi pun kesehatan para penumpangnya. Tapi siapa peduli?
Mungkin karena pertimbangan itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memilih terminal sebagai tempat sosialisasi kawasan dilarang merokok. Lewat acara Kampanye dan Penyuluhan bertajuk "Dampak Asap Rokok dan Pentingnya Penegakan Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum", di terminal Kampung Rambutan, Senin (21/12/2009) pagi ini, YLKI berupaya medengungkan kembali kebijakan pemda DKI Jakarta yang kini "melempem" soal kawasan dilarang merokok (KDM). Acara ini akan digelar mulai pukul 10.00-13.00.
"Sasaran kita sopir sama kenek yang lagi ngetem, sekarang masih siap-siap dulu," kata Nunung, salah satu anggota YLKI ditemui sebelum acara kampanye penyuluhan itu dimulai.
http://health.kompas.com/read/2009/12/21/1019543/Sopir.di.Kampung.Rambutan.Jadi.Sasaran.Kampanye.Anti-Rokok
YLKI Kampanye Antirokok di Terminal Kampung Rambutan
JAKARTA, KOMPAS.com — Survei penegakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di angkutan umum yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Juli 2009 menunjukkan, 89 persen angkutan umum yang ada masih melanggar ketentuan dilarang merokok di lingkungan umum.
Hasil survei juga menunjukkan, sopir angkutan umum adalah yang paling banyak melanggar (43 persen), diikuti penumpang (40 persen), dan kernet (17 persen). Menindaklanjuti hasil survei tersebut, YLKI mengadakan Kampanye Penyuluhan "Dampak Asap Rokok dan Pentingnya Penegakan Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum" di Terminal Kampung Rambutan, Senin (21/12/2009).
Sudah sejak pagi sopir, kernet, dan warga Terminal Kampung Rambutan berkumpul bersama menyaksikan kampanye antirokok tersebut. Kampanye tersebut memberi pesan kepada para sopir dan kernet yang datang bahwa merokok adalah perbuatan yang sangat merugikan.
"Mereka yang merokok belum tahu bahwa apa yang mereka lakukan mengganggu orang lain, kalau sudah tahu saya yakin tidak ada yang melakukan," kata Fuad Baradja, salah satu pembicara.
Fuad menjelaskan beberapa hal kepada para sopir dan kernet, antara lain, tentang betapa meruginya orang lain yang menghirup asap rokok, penyakit apa saja yang dapat menghinggapi si perokok, hingga tips-tips untuk berhenti merokok. Sopir dan kernet yang datang tampak sangat memerhatikan penjelasan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan mengaku akan berhenti merokok mulai besok.
"Saya akan berhenti merokok mulai besok," kata Maman Junaedi, salah satu sopir bus. "Mari kita beli permen aja, jangan beli rokok," teriak seorang sopir lain diikuti seruan rekan-rekannya.
Pemerintah telah membuat regulasi terkait larangan merokok di tempat umum, yaitu Perda No 2 Tahun 2005. Namun, sampai saat ini jumlah perokok di Indonesia masih tinggi.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga jumlah perokok terbanyak di dunia setelah China dan India. "Rokok kita murah dan cukainya rendah," kata Tulus Abadi, mengungkapkan alasan tingginya angka perokok di Indonesia.
"Padahal, dulu kita masih di peringkat kelima," kata dia lagi.
Acara diakhiri dengan pembacaan deklarasi penegakan Kawasan Dilarang Merokok di angkutan umum oleh salah seorang sopir. Deklarasi tersebut diharapkan merupakan tekad dan komitmen yang kuat dari para sopir.
http://health.kompas.com/read/2009/12/21/15550119/YLKI.Kampanye.Antirokok.di.Terminal.Kampung.Rambutan
Hasil survei juga menunjukkan, sopir angkutan umum adalah yang paling banyak melanggar (43 persen), diikuti penumpang (40 persen), dan kernet (17 persen). Menindaklanjuti hasil survei tersebut, YLKI mengadakan Kampanye Penyuluhan "Dampak Asap Rokok dan Pentingnya Penegakan Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum" di Terminal Kampung Rambutan, Senin (21/12/2009).
Sudah sejak pagi sopir, kernet, dan warga Terminal Kampung Rambutan berkumpul bersama menyaksikan kampanye antirokok tersebut. Kampanye tersebut memberi pesan kepada para sopir dan kernet yang datang bahwa merokok adalah perbuatan yang sangat merugikan.
"Mereka yang merokok belum tahu bahwa apa yang mereka lakukan mengganggu orang lain, kalau sudah tahu saya yakin tidak ada yang melakukan," kata Fuad Baradja, salah satu pembicara.
Fuad menjelaskan beberapa hal kepada para sopir dan kernet, antara lain, tentang betapa meruginya orang lain yang menghirup asap rokok, penyakit apa saja yang dapat menghinggapi si perokok, hingga tips-tips untuk berhenti merokok. Sopir dan kernet yang datang tampak sangat memerhatikan penjelasan tersebut. Beberapa dari mereka bahkan mengaku akan berhenti merokok mulai besok.
"Saya akan berhenti merokok mulai besok," kata Maman Junaedi, salah satu sopir bus. "Mari kita beli permen aja, jangan beli rokok," teriak seorang sopir lain diikuti seruan rekan-rekannya.
Pemerintah telah membuat regulasi terkait larangan merokok di tempat umum, yaitu Perda No 2 Tahun 2005. Namun, sampai saat ini jumlah perokok di Indonesia masih tinggi.
Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga jumlah perokok terbanyak di dunia setelah China dan India. "Rokok kita murah dan cukainya rendah," kata Tulus Abadi, mengungkapkan alasan tingginya angka perokok di Indonesia.
"Padahal, dulu kita masih di peringkat kelima," kata dia lagi.
Acara diakhiri dengan pembacaan deklarasi penegakan Kawasan Dilarang Merokok di angkutan umum oleh salah seorang sopir. Deklarasi tersebut diharapkan merupakan tekad dan komitmen yang kuat dari para sopir.
http://health.kompas.com/read/2009/12/21/15550119/YLKI.Kampanye.Antirokok.di.Terminal.Kampung.Rambutan
Stop Rokok Pasca-operasi
KOMPAS.com — Bila Anda seorang perokok yang akan menjalani operasi patah tulang, mulailah untuk berhenti merokok sekarang juga. Penelitian menunjukkan, pasien operasi yang berhenti merokok akan lebih cepat sembuh dibanding yang terus merokok.
Selain itu, pasien yang berhenti merokok juga lebih sedikit terkena komplikasi pasca-operasi. "Program berhenti merokok selama enam minggu setelah operasi patah tulang efektif menurunkan risiko komplikasi hingga separuhnya," kata Dr Hans Nasell, konsultan bedah dari Karolinka Institute, Stockholm.
Karena itu, ia menyarankan agar dokter dan perawat membantu para pasien operasi untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Berbagai studi juga telah menyebutkan manfaat positif dari berhenti merokok bagi pasien operasi.
"Program berhenti merokok bisa menjadi bagian dari persiapan pra-operasi untuk mengurangi risiko selama dan setelah operasi," kata Nasell. Namun, untuk operasi yang sifatnya darurat, seperti operasi patah tulang, tentu tidak bisa dilakukan program berhenti merokok sebelumnya.
Kendati begitu, berhenti merokok pasca-operasi pun punya dampak yang besar seperti halnya sebelum operasi.
Selain itu, pasien yang berhenti merokok juga lebih sedikit terkena komplikasi pasca-operasi. "Program berhenti merokok selama enam minggu setelah operasi patah tulang efektif menurunkan risiko komplikasi hingga separuhnya," kata Dr Hans Nasell, konsultan bedah dari Karolinka Institute, Stockholm.
Karena itu, ia menyarankan agar dokter dan perawat membantu para pasien operasi untuk meninggalkan kebiasaan merokok. Berbagai studi juga telah menyebutkan manfaat positif dari berhenti merokok bagi pasien operasi.
"Program berhenti merokok bisa menjadi bagian dari persiapan pra-operasi untuk mengurangi risiko selama dan setelah operasi," kata Nasell. Namun, untuk operasi yang sifatnya darurat, seperti operasi patah tulang, tentu tidak bisa dilakukan program berhenti merokok sebelumnya.
Kendati begitu, berhenti merokok pasca-operasi pun punya dampak yang besar seperti halnya sebelum operasi.
http://health.kompas.com/read/2010/06/14/08163587/Stop.Rokok.Pasca-operasi
Monday, October 24, 2011
2010, Iklan Rokok Dilarang
JAKARTA, KOMPAS.com - Selambatnya pada akhir tahun 2010, iklan rokok, termasuk iklan rokok di media massa, dilarang. Peraturan pemerintah tentang larangan tersebut kini sedang dibuat Departemen Kesehatan dan sejumlah mitra terkaitnya.
Demikian disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada pers, di sela dialog interaktif penegakan kawasan dilarang merokok (KDM) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (21/12/2009).
Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut sudah harus dilakukan.
”Jadi, kalau UU nomor 36 disahkan bulan November 2009, maka PP-nya harus sudah diberlakukan November 2010. Itu artinya, mulai akhir tahun 2010, iklan rokok dilarang,” tegas Tulus.
Ia memaparkan, pada pasal 113 ayat dua UU ini disebutkan, tembakau atau rokok masuk kategori produk adiktif atau zat adiktif. Oleh karena itu, tidak boleh diiklankan seperti halnya minuman keras atau alkohol.
”Penjualannya pun tidak boleh dilakukan sembarangan seperti sekarang. Perusahaan rokok juga dilarang mensponsori kegiatan olahraga,” ucap Tulus.
Ia mengatakan, larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Tulus berpendapat, iklan rokok cenderung menciptakan pasar yang agresif. ”Iklan rokok didisain menciptakan pasar baru. Kalau iklan rokok dibiarkan, maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.
Tidak menghentikan
Tulus mengingatkan, larangan iklan rokok tidak menghentikan pasar rokok, tetapi hanya membuat pasar rokok tidak bertambah luas. ”Larangan iklan rokok di Thailand sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu. Pasarnya tetap ada, hanya relatif tetap. Tidak atau lamban bertambah,” tuturnya.
Dalam dialog tentang KDM, Tulus mengingatkan, berdasarkan Perda nomor dua tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang antara lain mengatur tentang larangan merokok di angkutan umum ditegaskan, pelanggar diancam hukuman denda Rp 50 juta. Meski demikian, pengelola terminal yang dianggap sebagai penanggung jawab, hanya bisa mengingatkan atau menegur, bukan menindak.
”Aturannya rumit, tapi tanpa memperhatikan tenaga penindaknya. Sebagai penanggung jawab terminal, saya sendiri pesimis tentang perubahan perilaku perokok di terminal. Apalagi dengan terbatasnya personel. Personel kami cuma 20 orang. Itu pun dibagi dalam tiga babak, pagi-siang-malam. Mereka bekerja mengendalikan lahan seluas sehektar di terminal ini,” ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan Hatta menanggapi soal KDM.
Ia bisa dilakukan anggota, lanjutnya, hanya mengingatkan lewat pengeras suara menara agar para perokok merokok di tempat yang sudah ditentukan. ”Kalau secara intensif para petugas kami diminta terus mondar-mandir mengawasi para perokok di terminal, ya repot. Tugas lain bisa terbengkalai,” ucap Hatta.
Survei YLKI Juli 2009 menyebutkan, sebanyak 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. ”Itu artinya, hampir semua angkutan umum memiliki kebiasaan untuk merokok di dalam angkutan umum,” tulis YLKI dalam siaran persnya.
Padahal, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 75 tahun 2005, KDM di angkutan umum adalah KDM 100 persen yang artinya, tak seorang pun penumpang boleh merokok. Menurut survei YLKI itu, mereka yang paling banyak merokok di angkutan umum adalah supir (43 persen), penumpang (40 persen), dan kenek (17 persen).
Sepengamatan Kompas hari ini, ruang rokok di Terminal Kampung Rambutan, jauh dari ideal. Tulus pun mengakui.
Demikian disampaikan anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi kepada pers, di sela dialog interaktif penegakan kawasan dilarang merokok (KDM) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Senin (21/12/2009).
Ia menjelaskan, sesuai perintah undang-undang, setahun setelah Undang-Undang (UU) nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan disahkan, peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU tersebut sudah harus dilakukan.
”Jadi, kalau UU nomor 36 disahkan bulan November 2009, maka PP-nya harus sudah diberlakukan November 2010. Itu artinya, mulai akhir tahun 2010, iklan rokok dilarang,” tegas Tulus.
Ia memaparkan, pada pasal 113 ayat dua UU ini disebutkan, tembakau atau rokok masuk kategori produk adiktif atau zat adiktif. Oleh karena itu, tidak boleh diiklankan seperti halnya minuman keras atau alkohol.
”Penjualannya pun tidak boleh dilakukan sembarangan seperti sekarang. Perusahaan rokok juga dilarang mensponsori kegiatan olahraga,” ucap Tulus.
Ia mengatakan, larangan iklan rokok bertujuan menghentikan bertambahnya para perokok. Tulus berpendapat, iklan rokok cenderung menciptakan pasar yang agresif. ”Iklan rokok didisain menciptakan pasar baru. Kalau iklan rokok dibiarkan, maka bila sampai sekarang jumlah rokok yang terjual setahun mencapai 235 miliar batang rokok, maka tahun 2015-2020 bisa mencapai 260 miliar batang rokok.
Tidak menghentikan
Tulus mengingatkan, larangan iklan rokok tidak menghentikan pasar rokok, tetapi hanya membuat pasar rokok tidak bertambah luas. ”Larangan iklan rokok di Thailand sudah berlangsung sejak 30 tahun lalu. Pasarnya tetap ada, hanya relatif tetap. Tidak atau lamban bertambah,” tuturnya.
Dalam dialog tentang KDM, Tulus mengingatkan, berdasarkan Perda nomor dua tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang antara lain mengatur tentang larangan merokok di angkutan umum ditegaskan, pelanggar diancam hukuman denda Rp 50 juta. Meski demikian, pengelola terminal yang dianggap sebagai penanggung jawab, hanya bisa mengingatkan atau menegur, bukan menindak.
”Aturannya rumit, tapi tanpa memperhatikan tenaga penindaknya. Sebagai penanggung jawab terminal, saya sendiri pesimis tentang perubahan perilaku perokok di terminal. Apalagi dengan terbatasnya personel. Personel kami cuma 20 orang. Itu pun dibagi dalam tiga babak, pagi-siang-malam. Mereka bekerja mengendalikan lahan seluas sehektar di terminal ini,” ujar Kepala Terminal Kampung Rambutan Hatta menanggapi soal KDM.
Ia bisa dilakukan anggota, lanjutnya, hanya mengingatkan lewat pengeras suara menara agar para perokok merokok di tempat yang sudah ditentukan. ”Kalau secara intensif para petugas kami diminta terus mondar-mandir mengawasi para perokok di terminal, ya repot. Tugas lain bisa terbengkalai,” ucap Hatta.
Survei YLKI Juli 2009 menyebutkan, sebanyak 89 persen angkutan umum melanggar ketentuan KDM. ”Itu artinya, hampir semua angkutan umum memiliki kebiasaan untuk merokok di dalam angkutan umum,” tulis YLKI dalam siaran persnya.
Padahal, menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 75 tahun 2005, KDM di angkutan umum adalah KDM 100 persen yang artinya, tak seorang pun penumpang boleh merokok. Menurut survei YLKI itu, mereka yang paling banyak merokok di angkutan umum adalah supir (43 persen), penumpang (40 persen), dan kenek (17 persen).
Sepengamatan Kompas hari ini, ruang rokok di Terminal Kampung Rambutan, jauh dari ideal. Tulus pun mengakui.
http://health.kompas.com/read/2009/12/21/20132198/2010.Iklan.Rokok.Dilarang
Subscribe to:
Posts (Atom)