Tuesday, January 11, 2011

Larang Iklan Rokok di Film Indonesia!

Larang Iklan Rokok di Film Indonesia!

JAKARTA, KOMPAS.com Dalam banyak kasus dan pengalaman, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), film nasional bahkan yang bertema remaja dan anak sering ditumpangi sebagai sarana iklan dan mempromosikan rokok, termasuk bantuan sponsor. Demikian dikemukakan Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi di Jakarta, Jumat (4/9).

Bahkan, masih banyak film nasional yang menggambarkan adegan merokok secara vulgar, seakan-akan rokok bukanlah zat yang berbahaya dan mengancam kesehatan serta kehidupan manusia.

Fakta ini semakin memperkuat bukti jika film merupakan sarana vital dan media beriklan yang digemari oleh industri rokok untuk menjaring anak dan remaja menjadi perokok pemula, sebagaimana tercantum dalam Phillip Morris Internal Document, 1990, yang menyatakan while sport is by far the best avenue to attract, sample and influence our core target smoker's, it's not the only way. International movies and video also have tremendeous appeal to our young adult consumers in Asia.

Penggunaan film sebagai media iklan juga merupakan strategi terselubung industri rokok karena tidak dapat disangkal jika dalam praktiknya sebuah film akan melibatkan banyak publik figur atau artis yang setiap tindak tanduknya akan diikuti oleh penggemarnya, termasuk oleh remaja dan anak. Kenyataan ini jelas telah melanggar International Tobacco Marketing Standard yang telah disepakati oleh Phillip Morris, British American Tobacco, dan Japan Tobacco pada tahun 2001.

Berdasar hasil pemantauan Komnas PA terhadap aktivitas pemasaran industri rokok di Indonesia, maka tercatat banyak film dan kegiatan berhubungan dengan dunia film yang disponsori oleh industri rokok, di antaranya pada tahun 2007 terdapat 9 judul film, tahun 2008 tercatat 3 film, dan kegiatan perfilman yang disponsori oleh perusahaan rokok.

Hingga Juni 2009 tercatat 5 film dan kegiatan perfilman yang disponsori rokok, yaitu Rasa (Clas Movie), Benci Disko (Clas Movie), Wakil Rakyat, Djarum Super on Art Under The Three by Garin Nugroho (Djarum Super), dan King (Djarum Movie).

Komnas PA menyatakan, RUU Perfilman mestinya tidak mengabaikan hak-hak anak untuk terlindungi dari berbagai efek destruktif-negatif, yakni memastikan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam pembuatan film. Hal itu termasuk membuat larangan tayangan merokok dalam produk film.

Dari berbagai pengalaman di negara lain, seperti India, yang banyak memproduksi film, negara itu telah mengambil kebijakan yang melarang tayangan merokok dalam film, dan demikian pula iklan, promosi, dan sponsor rokok itu sendiri.

RUU Perfilman diminta secara tegas dan jelas memuat aturan yang melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok dalam kegiatan perfilman karena telah terbukti sebagai zat adiktif yang karsinogenik dan mematikan. Pelarangan ini dimaksudkan mencegah efek adiksi bahaya rokok yang mematikan atau menumpang citra artis dan film sebagai karya kreatif yang dikonsumsi masyarakat. Bagaimanapun film sebagai karya seni yang disaksikan dan dikonsumsi publik, termasuk anak-anak.

RUU Perfilman yang sedang dibahas saat ini sama sekali tanpa perlindungan anak dan remaja dari penetrasi industri untuk mempromosikan rokok.

"RUU ini bahkan lebih lemah dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, walaupun kedua undang-undang tersebut masih menganut pembatasan promosi rokok, belum pelarangan total iklan, promosi dan sponsor rokok yang mengacu pada Framework Convention on Tobacco Control," kata Seto Mulyadi.

Saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi FCTC sehingga terkucil dan asing dalam khazanah pengendalian tembakau.

Sebanyak 80 juta anak Indonesia menaruh harapan besar pada Komisi X DPR RI dan secara khurus pada Panja dan Pansus RUU Perfilman. RUU Perfilman diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan anak dan menjadi benteng pertahanan anak dari pengaruh buruk rokok.



http://health.kompas.com/read/2009/09/04/19073147/Larang.Iklan.Rokok.di.Film.Indonesia.

Monday, January 3, 2011

FAKTA Temukan Pelanggaran Perda Antirokok di Instansi Pemerintah

FAKTA Temukan Pelanggaran Perda Antirokok di Instansi Pemerintah

JAKARTA, RABU - Forum warga kota Jakarta (FAKTA) masih banyak menemukan pelanggaran tindakan merokok di kawasan dilarang merokok (KDM) di tempat-tempat umum Jakarta. Bahkan, menurut Iwan Setiawan (37) salah seorang relawan FAKTA, banyak pelanggaran terjadi di instansi-instansi pemerintah.

"Di salah satu instansi pemerintah yang ada di daerah Jakarta Selatan itu ada yang menempelkan stiker KDM dengan jumlah yang minim, misalkan di satu lantai ditempel di lantai berikutnya tidak," ujarnya, dalam acara evaluasi Uji Simpatik Kawasan Dilarang merokok di Sekretariat FAKTA, Jakarta Timur, Rabu (3/12).
Selain itu, Iwan juga menemukan beberapa aparat pemerintah yang tidak mematuhi ketentuan KDM. "Malahan ada salah satu aparat yang menantang saya ketika saya imbau untuk tidak merokok di KDM. Itu tepatnya di Kecamatan Kebayoran Lama," ungkapnya.


Salah tangkap

Hal lain diungkapkan oleh Lukman Nanda (32), relawan FAKTA lainnya. Ia menemui beberapa kejanggalan dalam penegakan uji simpatik tersebut saat mengikuti Operasi Uji Simpatik di Terminal Grogol, Jakarta Barat, pada 20 November.

"Ada seorang tukang ojek yang berada di ujung gang di luar terminal dan tidak termasuk dalam KDM diamankan juga oleh petugas, berarti di mana letak aturan yang benar?" katanya.

Seperti diketahui, KDM hanya diberlakukan di 7 tempat umum, yaitu sekolah, terminal, sarana umum, tempat kesehatan, tempat perbelanjaan, tempat beribadah, dan sarana angkutan umum.

Contoh salah tangkap lainnya, lanjut Lukman, petugas juga menangkap penumpang yang hendak naik bus di Terminal Grogol tanpa alasan tepat. Sebab, rokoknya belum dinyalakan dan hanya dipegang bersama koreknya. "Apakah orang itu bisa dikategorikan melanggar Perda dan Pergub tentang KDM sebab rokoknya masih dipegang bukan dinyalakan," ujarnya.

Untuk itu, FAKTA akan terus melakukan pemantauan dan survei di beberapa tempat di lima kotamadya di Jakarta untuk memberikan laporan temuan kepada pemerintah daerah maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD).

"Mudah-mudahan sebelum akhir Desember 2008 hasil survei sudah dapat selesai dan akan kami rujuk ke pemda dan BPLHD sebagai acuan," ujar Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan. *



http://health.kompas.com/read/2008/12/03/16363857/FAKTA.Temukan.Pelanggaran.Perda.Antirokok.di.Instansi.Pemerintah